SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Dua program bansos utama yang rutin disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meski sama-sama bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat rentan/miskin, tetapi kedua bansos ini memiliki perbedaan signifikan, terutama dalam nominal dan skema penyalurannya.
Bansos PKH Bantuan Tunai Bersyarat
Memasuki bulan Juli 2025, penyaluran bansos PKH ini memasuki tahap 3. Artinya pencairan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.
Merujuk pada peraturan Kemensos, PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penerima bansos PKH ini akan mendapatkan dana sebanyak empat kali dalam setahun, yang disalurkan setiap triwulan atau per tiga bulan sekali.
Nominal Bansos PKH
Untuk besaran bansos PKH bervariasi, tergantung pada delapan kategori penerima yang telah ditetapkan. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Baca Juga:
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Baca Juga:
Bansos PKH Dukung Pangan
Berbeda dari PKH, Bansos BPNT merupakan program unggulan Kemensos yang menyasar keluarga miskin/rentan dalam bentuk uang tunai.
Dana ini khusus diperuntukkan untuk membeli bahan pangan pokok, seperti beras, telur, tempe, tahu dan kebutuhan gizi sehat lainnya.
Untuk besaran bansos BPNT sendiri, setiap KPM berhak menerima dana senilai Rp200 ribu yang diberikan untuk satu bulan.
Namun, biasanya mekanisme pencairan dilakukan bersamaan dengan PKH yaitu per tiga bulan sekali. Artinya, setiap penerima manfaat bisa mendapat dana mencapai Rp600 ribu per tahap. (Ami Kuswadani/Magang)