Soko Berita

Ketahui Perbedaan Bansos BPNT dan PKH: Ini Mekanisme Penyaluran dan Nominalnya

Meski sama-sama program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos), rupanya PKH dan BPNT memiliki perbedaan berikut.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Penulis 2  | Sokoguru.Id
07 Juli 2025
<p>Ilustrasi dana bansos. Berikut ini adalah perbedaan bansos BPNT dan PKH mulai dari syarat penerima, hingga nominal dana bantuan.</p>

Ilustrasi dana bansos. Berikut ini adalah perbedaan bansos BPNT dan PKH mulai dari syarat penerima, hingga nominal dana bantuan.

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Dua program bansos utama yang rutin disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Meski sama-sama bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat rentan/miskin, tetapi kedua bansos ini memiliki perbedaan signifikan, terutama dalam nominal dan skema penyalurannya.

Bansos PKH Bantuan Tunai Bersyarat

Memasuki bulan Juli 2025, penyaluran bansos PKH ini memasuki tahap 3. Artinya pencairan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.

Merujuk pada peraturan Kemensos, PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penerima bansos PKH ini akan mendapatkan dana sebanyak empat kali dalam setahun, yang disalurkan setiap triwulan atau per tiga bulan sekali.

Nominal Bansos PKH

Untuk besaran bansos PKH bervariasi, tergantung pada delapan kategori penerima yang telah ditetapkan. Berikut rinciannya:

- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)

- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)

- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)

- Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)

- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)

- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Bansos PKH Dukung Pangan

Berbeda dari PKH, Bansos BPNT merupakan program unggulan Kemensos yang menyasar keluarga miskin/rentan dalam bentuk uang tunai.

Dana ini khusus diperuntukkan untuk membeli bahan pangan pokok, seperti beras, telur, tempe, tahu dan kebutuhan gizi sehat lainnya.

Untuk besaran bansos BPNT sendiri, setiap KPM berhak menerima dana senilai Rp200 ribu yang diberikan untuk satu bulan.

Namun, biasanya mekanisme pencairan dilakukan bersamaan dengan PKH yaitu per tiga bulan sekali. Artinya, setiap penerima manfaat bisa mendapat dana mencapai Rp600 ribu per tahap. (Ami Kuswadani/Magang)